
Seperti kita
ketahui, manusia sebagai mahkluk sosial dan berbudi luhur sangat memperdulikan
nilai-nilai spiritual keagamaannya. Manusia bukan hanya dituntut berprilaku
baik pada mahkluk sesamanya bahkan juga harus memperlakukan jenazah dengan
layak dan sopan menuju peristirahatan terakhirnya. Ajaran Islam sebagaimana
yang diperintahkan Al-Qur’an harus berlaku lemah lembut baik dalam memandikan
dan mengkafankan jenazah sebelum kemudian menguburkannya. Berbeda dengan agama
Hindu misalnya, menurut ajaran keagamaan mereka, jenazah tidak di tanam
melainkan di bakar.
Terlepas dari aspek
agama karena ini merupakan keyakinan masing-masing. Dalam aspek saintis
mengubur dan membakar jenazah memiliki perbedaan yang signifikan. Diantaranya
adalah;
1. Kesehatan
Jenazah yang dibakar tentu akan menghasilkan zat-zat yang merusak kesehatan
manusia. Asapnya dan senyawa yang diterbangkan dapat menganggu pernafasan dan
sumber penyakit disekitarnya. Ia juga akan menimbulkan bau khusus yang tidak
sehat untuk penciuman dan paru-paru manusia. Bila jenazah dikubur, ia tidak
akan menganggu kesehatan mahkluk lainnya bahkan proses pembusukan mayat malah
membantu menyuburkan tanah.
2. Biaya Pemakaman
Biaya
merupakan aspek penting khususnya dalam perspektif ekonomi. Membakar jenazah
membutuhkan kayu hingga berton-ton banyaknya. Seperti kita ketahui, kayu
khususnya dizaman sekarang memiliki harga yang tinggi dan mahal untuk
diperoleh. Bahkan hampir diseluruh daerah dilarang menebang kayu karena dunia
tengah dalam proses penerapan global warming. Bila dikubur,
jenazah tidak memerlukan banyak biaya selain sepetak tanah sukuran tubuhnya.
Bahkan dikalangan umat Islam kerap ditemukan pemakaman umum atau waqaf yang
tidak dipungut biaya dalam penggunaan pemakaman.
3. Efektivitas
Kayu
memang merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbahrui. Akan
tetapi kayu yang sudah dipakai dan dibakar tidak bisa digunakan lagi untuk
kebutuhan lainnya. Ia akan menjadi asap dan debu yang bertebaran dibuang dan
ditiup angin. Sementara tanah pemakaman dinilai lebih efektif dalam menjaga dan
melindungi alam. Bila suatu tanah pernah dimakamkan jenajah, pada tahun
tertentu jasad akan melebur dan menyatu dengan tanah. Tanah itu dalam hukum
Islam dapat dipergunakan lagi kelak untuk proses pemakaman jenazah lainnya.
Sehingga proses pemakaman yang dianjurkan oleh Islam tidak memiliki batas
sarana. Jika tidak tentu tanah didunia ini sudah habis untuk pemakaman manusia
sejak pada zaman nabi adam.
0 Comments