Perwakilan Senator Aceh di DPD RI

Aceh memiliki 4 Kursi di Dewan Perwakilan Daerah RI atau DPD RI untuk periode 2024-2029. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia disingkat DPD RI, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum serta merupakan majelis tinggi dalam lembaga legislatif.

H. Sudirman Haji Uma

H. Sudirman Haji Uma. Perolehan suara 1.060.991 atau 32,3 persen dari jumlah pemilih sebesar 3.281.225

Haji Uma awalnya dikenal oleh masyarakat Aceh sebagai seorang seniman Aceh, komedian, dan juga da’i. Selama jadi Senator, dia dikenal sebagai sosok yang dermawan dan peduli terhadap rakyat Aceh yang mengalami musibah. Haji Uma terpilih menjadi anggota DPD-RI tiga periode (2014-2019), (2019-2024) dan (2024-2029)

Tgk. Ahmada

Tgk. Ahmada MZ Perolehan suara 207.464 atau 6,3 persen

Tengku Ahmada MZ, pria kelahiran gampoeng meulayo 06 juni 1986 merupakan Anggota DPRD Aceh Besar dari F-Partai Persatuan Pembangunan PPP dan Tgk Ahmada MZ adalah perwakilan Aceh di Jakarta dari kalangan dayah (pasantren). Tgk Ahmada adalah salah satu pengurus Pesantren Dayah Istiqamatuddin Darul Muarrif Lam Ateuk, Aceh Besar

Darwati A. Gani. 184.528 suara

Darwati A. Gani, S.E. (lahir 7 September 1973) adalah politikus Partai Nanggroe Aceh PNA yang juga istri Irwandi Yusuf yang pernah menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007–2012 dan 2017–2018 ia juga menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh DPRA periode 2014–2017 dan 2019–2024.

Azhari Cage, S.IP. 150.934 suara

Azhari Cage, mantan aktifis Aceh Merdeka pernah menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Aceh Utara selama lima tahun dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh DPRA selama lima tahun.

Berdasarkan Pasal 248 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014, fungsi DPD adalah:

  • pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
  • ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
  • pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Scroll to Top