Banda Aceh – 15 November 2025
Komite Peralihan Aceh (KPA) menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui pembentukan Dana Abadi sebesar Rp2 triliun untuk veteran Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Juru Bicara KPA, Bang Jack Libya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bantuan politik, melainkan kewajiban hukum negara berdasarkan MoU Helsinki 2005.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo. Tetapi perlu ditegaskan: Dana Abadi ini adalah hak veteran GAM sesuai perjanjian perdamaian. Negara wajib menuntaskan janji ini,” ujar Bang Jack.

Desak Eksekusi Cepat dan Regulasi Resmi
Bang Jack meminta pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi resmi dan mekanisme pencairan yang transparan, agar kebijakan tersebut tidak kembali tertunda.
“Aceh sudah menunggu dua dekade. Komitmen Presiden harus diwujudkan dalam keputusan resmi dan pencairan nyata,” tegasnya.
Apresiasi Peran Gubernur Mualem
KPA juga mengapresiasi langkah dan diplomasi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang dinilai berhasil membuka kembali komunikasi konstruktif antara Aceh dan pemerintah pusat.
“Perjuangan Mualem selama ini akhirnya membuahkan hasil. Persetujuan Presiden adalah pengakuan atas diplomasi Aceh yang konsisten,” kata Bang Jack.
Tanggapi Benny K. Harman: Jangan Lukai Hati Rakyat Aceh
Menanggapi pernyataan politisi nasional Benny K. Harman yang dianggap mengabaikan substansi MoU Helsinki, KPA menyerukan agar para politisi nasional lebih berhati-hati dalam berkomentar.
“Kami minta politisi nasional, termasuk anggota DPR RI, tidak melukai hati rakyat Aceh dengan komentar negatif terkait implementasi MoU Helsinki,” ujar Bang Jack.
Ia menegaskan bahwa MoU Helsinki adalah perjanjian damai resmi, bukan isu politik partisan yang bisa diperdebatkan tanpa dasar.
“Jangan memberi penilaian sebelum seluruh butir MoU dipenuhi. Banyak komitmen MoU yang hingga kini belum dituntaskan negara,” jelasnya.

KPA: Seluruh Butir MoU Helsinki Harus Dituntaskan
Menurut Bang Jack, Dana Abadi hanyalah satu bagian dari kewajiban negara yang jauh lebih besar. Ia menyoroti sejumlah poin MoU yang masih menggantung, termasuk:
Kewenangan Aceh, Pengelolaan sumber daya alam, Simbol – Bendera Aceh, Penegasan batas wilayah, Penguatan ekonomi rakyat dan Pemenuhan hak-hak veteran.
“Tidak boleh ada pasal MoU yang dibiarkan menggantung. Penyelesaian MoU adalah fondasi perdamaian Aceh,” tegasnya.
Pesan untuk Presiden Prabowo
Bang Jack menutup pernyataannya dengan pesan langsung kepada Presiden.
“Presiden sudah membuka pintu melalui Dana Abadi. Kini negara harus melangkah penuh. Perdamaian Aceh hanya akan kuat bila keadilan ditegakkan dan seluruh komitmen MoU Helsinki dipenuhi.” – Bang Jack Libya


