Banda Aceh – 15 Agustus 2005 menjadi tonggak sejarah baru bagi Aceh. Melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Aceh memasuki era baru pasca-konflik. Perjanjian ini diharapkan menjadi pondasi perdamaian yang kokoh serta membuka jalan bagi pembangunan yang berkelanjutan. Dua dekade berlalu, sejumlah capaian telah diraih, namun masih banyak janji yang belum terwujud sepenuhnya.
1. Capaian Penting Sejak MoU Helsinki
✔️ Perdamaian yang Terjaga
Selama 20 tahun terakhir, Aceh menikmati stabilitas keamanan yang jauh lebih baik dibanding masa konflik.
✔️ Pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus
Lahirlah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberikan kewenangan luas bagi Aceh dalam mengatur pemerintahan sendiri.
✔️ Integrasi Mantan Kombatan
Mantan kombatan GAM mendapatkan kesempatan berpartisipasi dalam politik, ekonomi, dan pembangunan daerah.
✔️ Peningkatan Infrastruktur
Berbagai proyek pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum berhasil diwujudkan berkat dana Otsus dan dukungan pemerintah pusat.
✔️ Pengakuan Hukum Syariat Islam
Aceh tetap memiliki kewenangan menjalankan syariat Islam dalam lingkup wilayahnya.
2. Janji yang Belum Terpenuhi
✔️ Pengelolaan Sumber Daya Alam
Kewenangan Aceh dalam mengelola SDA secara penuh masih menjadi perdebatan dan belum terealisasi sepenuhnya sesuai amanat MoU.
✔️ Peraturan Turunan yang Belum Lengkap
Beberapa butir MoU belum sepenuhnya diatur dalam perundang-undangan nasional.
✔️ Keadilan Ekonomi
Kesenjangan pembangunan antarwilayah di Aceh masih terlihat, terutama di daerah pedalaman.
3. Masalah yang Masih Dihadapi
✔️ Ketergantungan pada Dana Otsus
Ekonomi Aceh masih sangat bergantung pada dana Otonomi Khusus, yang masa berlakunya akan berakhir pada 2027.
✔️ Pengangguran dan Kemiskinan
Tingkat pengangguran terbuka dan angka kemiskinan masih di atas rata-rata nasional.
✔️ Kendala Investasi
Persepsi tentang birokrasi dan kepastian hukum masih menjadi hambatan bagi investor.
✔️ Sinkronisasi Regulasi
Banyak aturan daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan pusat, menghambat implementasi MoU secara utuh.
4. Perkembangan Hukum dan Usulan Revisi
Dalam perkembangan terbaru, Gubernur Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengusulkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada pemerintah pusat. Revisi ini diharapkan dapat:
✔️ Menyelaraskan UUPA dengan isi MoU Helsinki.
✔️ Memperkuat kewenangan Aceh dalam pengelolaan SDA.
✔️ Memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi investasi dan pembangunan daerah.
✔️ Menjawab berbagai persoalan teknis yang selama ini menjadi hambatan implementasi perdamaian.
5. Harapan untuk Masa Depan
MoU Helsinki bukan sekadar dokumen politik, melainkan komitmen moral dan hukum untuk menjaga perdamaian Aceh. Keberhasilan implementasinya bergantung pada:
✔️ Komitmen pemerintah pusat dan daerah.
✔️ Partisipasi aktif masyarakat.
✔️ Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya dan pemerintahan.
Dengan semangat refleksi dua dekade perdamaian ini, Aceh diharapkan dapat melangkah menuju masa depan yang lebih sejahtera, adil, dan mandiri.
