Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia (GoI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
Diteken di Helsinki, Finlandia – 15 Agustus 2005


  1. Pendahuluan

Pemerintah Republik Indonesia dan GAM mengonfirmasi komitmen mereka terhadap penyelesaian konflik di Aceh secara damai, komprehensif, dan berkelanjutan, dengan menjaga martabat semua pihak.

Kedua pihak bersepakat menciptakan kondisi yang memungkinkan pemerintahan rakyat Aceh diwujudkan melalui proses demokratis dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keduanya yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai, pembangunan Aceh pascabencana tsunami pada 26 Desember 2004 dapat berlangsung dan berhasil.

Mereka berkomitmen membangun saling kepercayaan dan keyakinan. MoU ini merinci kesepakatan dan prinsip yang akan memandu proses transformasi.


  1. Tata Kelola Aceh

2.1 Undang‑Undang Pemerintahan Aceh

2.1.1 UU Pemerintahan Aceh baru akan disahkan paling lambat 31 Maret 2006.
2.1.2 UU tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:

Aceh mengelola seluruh urusan publik lokal — bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan lokal — kecuali dalam bidang: urusan luar negeri, pertahanan luar negeri, keamanan nasional, moneter dan fiskal, peradilan, dan kebebasan beragama; hal-hal tersebut tetap di bawah Pemerintah Pusat sesuai Konstitusi.

Perjanjian internasional yang menyentuh kepentingan Aceh akan disetujui setelah berkonsultasi dengan legislatif Aceh.

Keputusan legislatif nasional terkait Aceh dibuat dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

Kebijakan administratif pusat terkait Aceh dilaksanakan hanya setelah konsultasi dengan Kepala Pemerintahan Aceh.
2.1.3 Nama wilayah Aceh dan jabatan tertinggi pejabat diputuskan oleh legislatif Aceh pasca pemilu berikutnya.
2.1.4 Perbatasan Aceh kembali sesuai status tanggal 1 Juli 1956.
2.1.5 Aceh boleh menggunakan simbol daerah seperti bendera, lambang, dan lagu daerah.
2.1.6 Kanun Aceh dihidupkan kembali dengan menghormati tradisi sejarah dan adat Aceh, selaras dengan kebutuhan hukum modern.
2.1.7 Lembaga Wali Nanggroe dibentuk dengan atribut dan hak simbolik resmi.


  1. Partisipasi Politik

3.1.1 Dalam waktu satu tahun sejak penandatanganan MoU, Pemerintah akan memfasilitasi terbentuknya partai lokal Aceh sesuai standar nasional.
3.1.2 Setelah MoU, rakyat Aceh berhak mencalonkan diri dalam pemilu lokal, mulai April 2006.
3.1.3 Pemilihan kepala daerah dan legislatif Aceh diselenggarakan secara bebas dan adil menurut UU Pemerintahan Aceh.
3.1.4 Sampai tahun 2009, legislatif Aceh tidak boleh membuat qanun tanpa persetujuan kepala pemerintahan Aceh.
3.1.5 Semua warga Aceh akan memperoleh KTP baru sebelum pemilu April 2006.
3.1.6 Partisipasi penuh rakyat Aceh dalam pemilu lokal maupun nasional dijamin sesuai Konstitusi.
3.1.7 Pemantau luar undangan akan ikut memantau pemilu.
3.1.8 Transparansi penuh dalam pendanaan kampanye politik.


  1. Ekonomi & Sumber Daya

4.1 Aceh mempunyai hak untuk:

Mengambil pinjaman eksternal,

Menentukan suku bunga,

Mengatur dan memungut pajak sendiri untuk kegiatan pemerintahan lokal,

Mengelola sumber daya alamnya dengan hak atas sebagian besar pendapatan.


  1. Pemulihan Sosial & Rekintegrasi

GoI memberi amnesti dan pembebasan bagi anggota GAM yang dipenjara politik paling lambat 15 hari setelah penandatanganan MoU (terdapat ketentuan khusus dalam pasal pelaksanaan reintegrasi).

Pemerintah dan pihak Aceh akan membantu bekas kombatan GAM kembali ke masyarakat sipil dengan dukungan ekonomi, bantuan penghidupan, dan pelatihan.


  1. Pemantauan & Implementasi

Aceh Monitoring Mission (AMM), dipimpin oleh Uni Eropa dengan dukungan negara ASEAN, memantau implementasi perjanjian. AMM diluncurkan pada September 2005 dan berakhir Desember 2006.

GAM menyerahkan seluruh senjata kepada AMM, dan pasukan non-organik dibatasi maksimal 25.000 tentara.


  1. Hak Azasi Manusia & Rekonsiliasi

Penyusunan pengadilan HAM khusus Aceh dan Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi (TRC) merupakan bagian kesepakatan.

Namun pelaksanaannya terbatas dan beberapa aspek dianggap belum terealisasi sepenuhnya dalam UU Pemerintahan Aceh (LoGA).


Catatan Tambahan

MoU ini merupakan fondasi utama perdamaian Aceh pascabersatunya GAM dengan Indonesia setelah lebih dari 30 tahun konflik bersenjata.

Scroll to Top